KEPUTUSAN KEPALA DESA LUMBUNGSARI
KECAMATAN LUMBUNG KABUPATEN CIAMIS
Nomor : 141/Kpts-17/Ds/III/2010
TENTANG :
PENGUKUHAN KELOMPOK BUDIDAYA IKAN GURAME
“GRIYA TIRTA”
DUSUN CILEUNGSING DESA LUMBUNGSARI
KECAMATAN LUMBUNG KABUPATEN CIAMIS
KEPALA DESA LUMBUNGSARI
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
Bahwa menunjang dan meningkatkan tarap hidup ekonomi masyarakat dan pemenuhan kebutuhanyang cukup dan seimbang diwilayah Dusun Cileungsing Desa Lumbungsari Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis;
Bahwa sesungguhnya hal tersbut diatas maka dibentuklah Pengukuhan Kelompok Budidaya Ikan Gurame “GRIYA TIRTA” di Dusun Cileungsing Desa Lumbungsari Kecamatan Lumbung
Kabupaten Ciamis yang dituangkan dalam surat keputusan Kepala Desa Lumbungsari;
Undang-undang nomor.17 tahun 2003 tentang keuangan negara;
Undang-undang nomor.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara;
Undang-undang nomor.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang undangan;
Undang-undang nomor.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah;
Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa;
Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah daerah,antara pemerintah Propinsi dan pemerintah daerah Kota/Kabupaten;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2006 tentang jenis bentuk produk hukum daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2006 tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2006 tentang lembaran daerah dan berita daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2006 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusynan peraturan desa;
| ||
Memutuskan
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
|
:
:
:
:
:
:
|
Mengukuhkan Pengukuhan Kelompok Budidaya Ikan Gurame “GRIYA TIRTA” Dusun Cileungsing
Desa Lumbungsari Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis tahun 2010;
memerintahkan kepada nama tersebut seperti pada lampiran keputusan ini untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Hal – hal yang belum diatur dslam keputusan ini mengenai teknis
Pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut;
keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan;
|
Ditetapkan di : Lumbungsari
Pada tanggal : 10 Oktober 2010
Kepala Desa Lumbungsari
WAWAN
Lampiran Keputusan Kepala Desa Lumbungsari
Nomor : 140/Kpts-17/Ds/III/2010
Tanggal : 10 Oktober 2010
Tentang : Penetapan KELOMPOK BUDIDAYA IKAN GURAME “GRIYA TIRTA”
Dusun Cileungsing Desa Lumbungsari Kecamatan Lumbung
Kabupaten Ciamis
1. Penanggung Jawab : Kepala Desa Lumbungsari
2. Ketua : Abdul Haris
3. Sekretaris : Lili
4. Bendahara : Yuyun Yulianti
Anggota:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
|
Aan Setiawan
Ombi
Wahyudin
Komar
Iyan
Deden
Yaya Suryana
Ondi Suandi
Dodi Hardadi
Tibi Syatibi
Unus Hasanudin
Jani Sujani
Agus Muharam
Yayat Hidayat
Didi Heryadi
Hendriyanto Jamil
Anwar Nurjamal
Oban
Wahyu
|
0 komentar:
Posting Komentar